Pasuruan (wartabromo) – Setelah mendapat sorotan, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf akhirnya memperbaiki postingan Surat Edaran (SE) tentang larangan pada pelajar merayakan Valentine Day dalam akun facebook resminya. Postingan SE sebelumnya yang tanpa nomor dan stempel disempurnakan dengan postingan SE dengan bubuhan stempel dan nomor surat.
Akun Irsyad Yusuf pada 5 Pebruari 2016 memposting SE tanpa stempel dan nomor surat. Selasa (9/2/2016), akun Irsyad Yusuf memposting SE yang sama dengan lengkap.
“Mohon maaf jika sebelumnya saya upload file yang ternyata masih berupa draft. Karena kesibukan, berikut saya baru bisa sempatkan upload kembali edaran yang ada no. surat & stempel,” kata Irsyad Yusuf.
Sejumlah teman dalam akun tersebut merespon permintaan maaf dan sebagian besar memakluminya.
“Dimaafkan,” kata akun Muhammad Djibryl Saputro
Kepala Dinas Kominfo Saifudin Ahmad membenarkan akun tersebut resmi milik Bupati Irsyad Yusuf.
Demikian Surat Edaran tersebut:
BUPATI PASURUAN
SURAT EDARAN
Nomor: 421.3/312/424.051/2016
TENTANG
Antisipasi terhadap Perayaan Valentine Day
Dalam rangka mencegah peserta didik agar tidak terpengaruh oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan budaya Indonesia yang dikhawatirkan dapat terjadi pada perayaan Valendine Day, bersama ini disampaikan kepada saudara:
1. Melakukan antisipasi kemungkinan adanya perayaan Valentine Day oleh peserta didik yang tidak sesuai dengan nilai moral, religius, dan kultur budaya bangsa Indonesia;
2. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap perayaan Valentine Day baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
3. Memberikan penguatan moral dan pengertian kepada seluruh peserta didik bahwa kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang tua, saudara, bapak ibu guru, teman, tetangga dan orang-orang yang berjasa di sekitar kita.
Demikian untuk segera ditindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab.
Pasuruan, 3 Pebruari 2016
BUPATI PASURUAN
Ttd
H.M IRSYAD YUSUF, SE, MMA
TEMBUSAN YTH:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan
2. Camat
(fyd/fyd)