Pakai Plat Hitam, Mobil Dinas Camat Kejayan Kena Tilang

2927

IMG-20160213-WA0026-650x800Pasuruan (wartabromo) – Mobil dinas diduga milik Camat Kejayan, Suhartoyo terpaksa ditilang oleh petugas kepolisian lalu lintas setempat lantaran menggunakan plat nomer tidak sesuai dengan ketentuan yakni memasang plat polisi warna hitam.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, mobil dinas bernomer polisi N 516 XP jenis Panther tersebut ditilang oleh petugas Satlantas Polres Pasuruan lantaran menggunakan plat warna hitam padahal semestinya plat yang digunakan oleh kendaraan dinas milik pemerintah daerah tersebut adalah warna merah.

“Mobilnya kita tilang di jalan raya Kejayan karena memang tidak sesuai ketentuan, ” ujar Baur Tilang Polres Pasuruan, Bripka Harid Kurniawan saat dikonfirmasi wartabromo, Sabtu (13/2/2015).

Dijelaskannya, pihaknya kerapkali mendapati kendaraan dinas milik Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan warna plat nomer dengan cara mengganti plat nomer kendaraannya dengan warna hitam.

Baca Juga :   Kelas Tertimpa Pohon, Siswa SDN Kedung Rejoso II Mengungsi

“Kita juga menemukan mobil jenis Avanza N 576 XP yang seharusnya berplat merah namun diganti hitam di jalan raya Raci Bangil, ” tegas Harid.

Untuk diketahui, pihaknya melakukan penindakan berupa tilang dengan mengacu pada undang – undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Perkapolri nomer 5 tahun 2012

“Bisa saja menggunakan plat hitam tapi harus ada ijin khusus, ” terangnya.

Seperti diwartakan, saat ini pihak Satlantas Polres Pasuruan gencar melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Baca Juga :   Jenazah Pengikut Dimas Kanjeng Akan Diambil Keluarganya

Operasi lalu lintas yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Hendro Gunawan tersebut dilaksanakan dengan sistem potential point target (SPPT). (yog/yog)