Angka Istri Gugat Cerai Terus Naik di Pasuruan

1368
Foto: Emil (wartabromo)

Bangil (wartabromo) – Tren cerai gugat atau gugatan perceraian oleh pihak perempuan terus naik di Kabupaten Pasuruan. Sejak tahun 2013-2015, jumlah perkara cerai gugat lebih banyak dua kali lipat dari perkara cerai talak.

Dari data kantor Pengadilan Agama Bangil, pada tahun 2103 jumlah perkara cerai gugat mencapai 1393 perkara, sedangkan cerai talak hanya sebanyak 768 perkara. Begitu juga di tahun 2014, total perkara cerai gugat mencapai 1528 perkara dan cerai talak hanya 748 perkara.

“Tahun 2015, jumlah perkara cerai talak naik 10 perkara dari tahun 2014, yakni sebanyak 1538 laporan, sedangkan cerai talak hanya 649 perkara,” kata Suhardi, Ketua Pengadilan Agama Bangil, Jumat (19/2/2016).

Baca Juga :   Api di RSUD Bangil Padam setelah 2 Jam Berkobar

Ia mengatakan, banyaknya kasus yang membuat pihak istri menggugat sang suami lebih dominan disebabkan ketidakharmonisan diantara keduanya. Faktor ketidakcocokan tersebut mendominasi hingga 70%, sedangkan sisanya lebih karena factor ekonomi maupun perselingkuhan.

“Kebanyakan karena dua-duanya tidak sejalan dalam menjalankan bahtera rumah tangga, sehingga memilih untuk berpisah. Pengadilan agama sifatnya mengadili, akan tetapi kami juga melakukan mediasi agar keduanya mempertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan berpisah,” kata Suhardi di sela-sela kesibukannya.

Lebih lanjut Suhardi menambahkan, terhitung januari hingga berita ini ditulis, jumlah perkara cerai talak sudah mencapai 63 perkara, sedangkan cerai gugat sudah menembus angka 167 perkara. (mil/fyd)