17 Pengedar dan 1 Bandar Narkotika Diamankan

918
Foto: Emil (wartabromo)

Pasuruan (wartabromo) – Hanya dalam dua hari, Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 17 pengedar dan 1 bandar narkoba yang meresahkan warga Pasuruan. Kedelapan belas tersangka tersebut ditunjukkan di hadapan awak media yang hadir dalam Jumpa Pers, di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (23/02) pagi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Jong Ferrydjon mengatakan, 17 pengedar rata-rata berusia 25-40 tahun, sedangkan bandar yang diketahui bernama Busar (37), adalah warga Jl Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang telah melakukan aksinya sejak setahun terakhir.

“Dari semua pengedar ada satu orang yang statusnya masih pelajar. Rata-rata target sasaran adalah para pelajar, mulai dari SD hingga SMA sederajat,” kata Jong.

Baca Juga :   Ada PJB, Walikota Ajak Warganya Kenang Kejayaan Pasuruan

Penangkapan kedelapan belas pelaku narkoba merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 yang digelar mulai 14-15 Pebruari 2016 di semua wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya narkoba jenis shabu-shabu 10,19 gram, Pil Triexyphenidyl sebanyak 20.693 butir dan Dextro sebanyak 946 butir, serta uang tunai sebesar Rp 11.413.000.

“Para pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga yang sangat murah, yakni antara Rp 20-Rp 25.000. Secara otomatis, para pembeli akan tergiur untuk membelinya,” imbuhnya.

Sementara itu, perbuatan para pelaku telah melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 114 ayat I Subs Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun kurungan.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Menyoal Pembangunan Jalan Pantura Oleh BBPJN

“Saya himbau untuk masyarakat agar jangan berani-berani menyentuh narkoba, karena selain merusak kesehatan, juga merugikan karena pasti akan berurusan dengan kepolisian,” terangnya. (mil/fyd)