Belum Kantongi Izin, Satpol PP Tutup Proyek PGN di Kraton

975
Lokasi proyek PGN di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tampak sepi, Rabu (24/2/2016). Proyek tersebut ditutup Satpol PP karena melanggar perda.

Kraton (wartabromo) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menutup lokasi proyek pembangunan instalasi distribusi gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Proyek tersebut dianggap melanggar sejumlah peraturan.

Pantauan di lokasi, Rabu (24/1/2016), lokasi proyek yang masih dalam tahap pengurukan itu tampak sepi dari aktivitas pekerja. Sebuah papan segel Satpol PP terpasang di lokasi.

Proyek tersebut ditutup karena dianggap melanggar Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah, Perda nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda nomor 16 tahun 2012 tentang HO (Hinderordonantie) atau izin gangguan.

Sementara Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan, Soenarto, membenarkan proyek kerjasama penyaluran gas dari Husky Cnooc Madura Limited ke fasilitas distribusi PGN di wilayah Pasuruan itu memang belum mengantongi ijin pemasangan pipa.

Baca Juga :   Wali Murid SMPN Pandaan Keluhkan Tarikan Uang SBOP

“Memang izinnya masih dalam proses,” kata Soenarto.

Proyek tersebut sebelumnya juga mendapat protes dari warga. Namun Pemerintah Desa Semare menyayangkan aksi warga tersebut.

“PGN sudah melakukan sosialisasi dan kami menyambut baik. Sebab ini kan perusahaan negara jadi bagus untuk Desa Semare,” ujar Kaur Pemerintahan Desa Semare, Muhammad Ato’illah.

Pihak PGN belum memberikan konfirmasi perihal penutupan ini. (fyd/fyd)