Akan Diinterpelasi DPRD, Bupati Pasuruan Siap Buka – Bukaan

638

IMG_20160303_090500-650x450Pasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menghormati munculnya usulan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Kabupaten Pasuruan terkait kegagalan pemerintah menyediakan sarana prasarana untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, Pasuruan.

Menurutnya, dirinya siap untuk memberikan penjelasan secara transparan dan buka – bukaan terkait persoalan penyediaan sarana prasarana tersebut lantaran pembangunan MAN IC merupakan salah satu komitmen yang sudah dirintis sejak pemerintahan sebelumnya.

“Kami akan sampaikan secara transparan dan terbuka (terkait MAN IC, red) dan tidak akan menyembunyikan sesuatu apapun. Ini sudah jadi komitmen, ” kata Irsyad.

Dijelaskannya, pihaknya hanya melanjutkan rencana yang sudah digagas sejak tahun 2009 oleh Pemerintahan sebelumnya dengan menyediakan sejumlah prasarana seperti pengurukan dan penyediaan lahan dan lain – lain. Bahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenang lantaran berkaitan dengan DIPA yang ada di Kementerian Agama tersebut.

Baca Juga :   Warga Mengeluh, Truk Tambang Menyebabkan Rumah Retak

“Saya ingin sampaikan, bukan berarti (MAN IC) dikesampingkan. MAN IC tetap kita lanjutkan. Kita urai satu persatu agar jangan saling menyalahkan, ” jelasnya.

Ditambahkan, dalam klausul MOU yang sudah ditandatangani antara Pemkab dengan pihak Kemenang memang proses penyediaan sarana dan prasarana dilakukan secara bertahap dan tidak ada batasan waktu tertentu.

“Terkait penganggaran MAN IC di APBN-P 2016 itu semua tergantung di Pusat. Namun kita tetap akan upayakan semaksimal mungkin, ” tambah Irsyad.

Untuk diketahui, kalangan DPRD yang mengklaim didukung 23 orang anggota sudah mengajukan penggunaan hak interpelasi ke Paripurna. Salah satu alasannya yakni kegagalan pemerintah dalam penyediaan sarana prasarana pendukung pendirian MAN IC di Grati.

Baca Juga :   Hari Cinta Puspa dan Satwa, Pengunjung TSI II Disuguhi Tari Huembilo

Mereka beralasan sebelum P-APBN 2016 dibahas DPR RI, Kemenag RI telah meminta sudah ada penyerahan hibah tanah seluas 10 hektare berstatus Sertifikat dari Pemkab Kabupaten Pasuruan kepada Kemenag RI sebagai dasar pengangajuan penganggaran dalam APBN- 2016 oleh Kemenag RI kepada DPR RI. Namun bila penyerahan hibah tersebut tidak dilakukan sebelum bulan Maret 2016 atau sebelum APBN-P 2016, maka dikhawatirkan Kemenag tidak berani mengajukan penempatan alokasi anggaran pembangunan MAN IC di Kabupaten Pasuruan dalam APBN-P 2016. (yog/yog)