Cabuli sang Anak, Suami Dilaporkan Istri ke Polisi

1053
Foto: Sundari (wartabromo)

Sumberasih (wartabromo) – Ayah merupakan sosok pelindung bagi buah hatinya. Namun, prilaku itu tak tercermin pada sosok BG (39), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia tega mencabuli DF (15), putrinya, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Perbuatan BG ini terkuak setelah sang buah hati mengeluh kepada BM (33), istri BG, bahwa alat vitalnya terasa nyeri. Si ibupun curiga dengan keluhan anak gadisnya itu. Setelah dirayu, akhirnya DF mengaku apabila bapak kandungnya kerap berlaku tidak senonoh terhadapnya. Yakni, dengan mencium dan meremas buah dadanya saat tidur. Tersangka juga menyingkap baju tidur korban dan meloloskan celana dalamnya. Setelah itu, tersangka menggesek-gesek kemaluan putrinya dengan jari manis.

Baca Juga :   PT Easterntex Diwajibkan Ganti Rugi 60 Ha Sawah yang Tergenang Solar

Tak terima perlakuan tidak senonoh kepada putrinya, BM pun, melaporkan tindakan asusila suaminya sendiri. “Saya terkejut dengan pengakuan putri saya tersebut. Saya tidak terima dengan kelakuan ayahnya, bukannya melindungi dia malah berbuat tak senonoh,” ujar BM, kepada wartabromo.com, Kamis (3/3/2016).

Satreskrim Polres Probolinggo yang mendapat laporan itu, langsung melakukan visum korban  di rumah sakit. Dalam  hasil visum itu, menunjukkan adanya luka baru dibagian vital DF. “Berbekal laporan ibu korban dan hasil visum, serta penyelidikan yang dilakukan anggota, kami ringkus tersangka dikediamanya,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Trisno Nugroho.

Sejumlah barang bukti disita dan diamankan dari perilaku bejat bapak kandung ini. Antara lain, sebuah kaos dalam warna hijau, sebuah celana dalam putih, sebuah kaos lengan pendek warna pink, sebuah celana kain panjang pink, dan seprei warna yang sama.

Baca Juga :   Wonosari Impikan Pasar Desa

BG dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar. “Itu hukuman maksimalnya,” tegas AKP Trisno. (saw/fyd)