92 Desa di Kabupaten Pasuruan Belum Tersentuh Imunisasi Polio

990
Foto: Emil (wartabromo)

Lekok (wartabromo) – Pemkab Pasuruan menargetkan 95 persen bayi di wilayahnya terimunisasi polio dalam Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2016. PIN Polio merupakan pemberian imunisasi tambahan polio kepada balita yang berusia mulai 0-59 bulan, tanpa memandang status imunisasi polio sebelumnya.

“Kita melakukan pendataan sasaran PIN, menyediakan sarana dan prasaranan logistik terkait imunisasi, penyebarluasan informasi dan sosialisasi pelaksanaan PIN, baik melalui media komunikasi dan informasi yang ada, melakukan pencanangan pelaksanaan PIN, serta monitoring dan evaluasi keberhasilan program PIN Polio tahun 2016,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Leombini Pedjati Lajoeng, saat pencanangan PIN Polio di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Selasa (8/3/2016).

Baca Juga :   Kalah Lawan Arema FC Jr, Pemain Persekap Jr Aman Dari Pencoretan

Loembini menjelaskan, lokasi PIN Polio di Kabupaten Pasuruan bisa dilakukan di puskesmas, posyandu, polindes, pasar, terminal, stasiun hingga rumah sakit. Pelaksanaannya sendiri serentak dilakukan seluruh wilayah di Indonesia, yakni mulai 8 hingga 15 maret 2016. Kata Loembini, pelaksanaan PIN Polio telah mendapat dukungan dari MUI berupa Fatwa halal untuk vaksin polio.

“Kementerian Kesehatan dengan MUI telah menyatakan bahwa vaksin polio adalah halal, sehingga kami tekankan bahwa PIN Polio ini penting untuk dilakukan demi perkembangan putra-putri generasi bangsa,” imbuhnya.

Sementara Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang hadir dalam acara tersebut menyebutkan jumlah desa yang mempunyai bayi yang sudah terimunisasi lengkap sebanyak 273 desa. Masih ada 92 desa yang belum terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Baca Juga :   Pekan Depan, DPRD Pasuruan akan Mulai Bahas R-APBD 2015

“Ada berbagai macam alasan kenapa masih ada penolakan terhadap imunisasi, diantaranya efek samping vaksin yang bisa membuat badan panas, dan kehalalan vaksin yang masih dipertanyakan,” kata Irsyad.

Menurut dia, MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 4 tahun 2016 tentang imuniasi bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiyar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Pemerintah berkewajiban memastikan vaksin yang digunakan halal dan suci, agar terhindar dari penyakit berat, kecacatan permanen yang bisa mengancam jiwa. (mil/fyd)