Mahasiswi Pemandu Lagu Diamankan Diduga Nyambi Edarkan Sabu

1038
Foto: Sundari (wartabromo)

Mayangan (wartabromo) – Tiga perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam diciduk Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota. Bersama mereka juga diamankan lima orang lainnya yang menjadi komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8 gram, seperangkat alat hisap dan beberapa handphone.

Komplotan tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota ini, berhasil ditangkap polisi dalam perburuan selama satu bulan terakhir. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui para tersangka merupakan pemasok barang haram ke sejumlah tempat hiburan di Kota Probolinggo.

Tiga dari delapan tersangka adalah perempuan muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau purel di sebuah tempat hiburan malam. Ketiganya berinisial SND, AN dan SKT yang juga statusnya masih mahasiswa swasta di luar Kota Probolinggo. Ketiganya ditangkap saat berada di rumah kosnya dan polisi berhasil mengamankan sabu dan alat hisabnya.

Baca Juga :   Koran Online 3 Juli : Warung Makan Sepi di Area Jalan Rusak, hingga Ada 1000 Janda Baru

“Mereka ini selain sebagai pemakai, juga menyuplai sabu-sabu ke sejumlah tamu dipusat hiburan malam yang ada di Kota Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Sumaryono, Jumat (11/3/2016).

Sedangkan 5 tersangka lain merupakan kurir sabu-sabu. Mereka sama-sama memasok ke pengecer yang nantinya dijual ke pemakai yang ketagihan hiburan malam. Dari komplotan ini, polisi berhasil mengamankan delapan gram sabu-sabu senilai Rp 20 juta, seperangkat alat hisap dan sejumlah telepon seluler.

AKBP Sumaryono, menduga, para tersangka merupakan jaringan antar kota yang dikendalikan dua orang bandar besar di wilayah Pasuruan dan Surabaya. Hingga saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan penyelidikan.

Oleh polisi, seluruh tersangka diancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (saw/fyd)