Kecelakaan Tunggal ‘Ayla’ di Jalan Tol, Ini Kata Polisi

1579

IMG-20160313-WA0087Pandaan (wartabromo)- Kecelakaan tunggal yang menimpa sebuah mobil Daihatsu jenis Ayla nopol S 1046 RG yang dikendarai oleh Rizki Tri Setiyo Romadhon (27) warga Puri Mojobaru blok BH/08 RT.06 RW 02 Kelurahan Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerjo di KM 56 tol Gempol – Pandaan diduga lantaran korban tidak menguasai medan di jalur tersebut.

Kanitlantas Polsek Pandaan, AKP Sukiyanto mengatakan, korban yang berkendara sendirian tersebut menabrak rambu-rambu (barrier) penutup jalan tol jurusan Malang yang belum dikerjakan.

“Korban yang mengemudi sendiri tersebut berjalan dari arah Surabaya, sesampainya dilokasi kejadian seharusnya dia belok kekiri karena jalan tol yang ke arah Malang kan masih ditutup,” terang Sukiyanto.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD : Kita Rekomendasi Dirut RSUD Bangil Dicopot

Namun lantaran korban melaju dengan kecepatan antara 80 KM/jam maka ia tidak menguasai lajunya saat sampai di lokasi kejadian sehingga terlempar dan terguling sejauh 5 meteran. Korban, meninggal seketika di lokasi kejadian.

Jasad korban selanjutnya dibawa ke kamar jenasah RS Pusdik Garsum Porong untuk dilakukan visum at repertum. Sedangkan untuk kendaraan Ayla yang mengalami rusak parah pada bagian depan diamankan di pos lantas Pandaan.

“Barang bukti kita amankan dan kasusnya kita serahkan ke unit laka Polres Pasuruan,” kata AKP Sukiyanto. (egy/yog)