Iuran Peserta Naik Per 1 April, BPJS Pasuruan Sosialisasikan Perpres Baru

891

IMG_20160316_104703-650x400Pasuruan (wartabromo) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pasuruan mensosialisasikan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (16/3/2016).

Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan, BPJS Cabang Pasuruan Anang Cahyono mengatakan, Pemerintah telah penerbitan Perpres nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan untuk penyesuaian tarif bagi keberlangsungan program.

Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa perubahan penting yang patut untuk diketahui para peserta BPJS terutama penyesuaian tarif bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

“Iuran untuk kategori PBPU untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari sebelumnya Rp 42.500, sedangkan kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500,” terang Anang di Kantor BPJS Kota Pasuruan, Rabu (16/3/2016).

Baca Juga :   Pencuri ini Babak Belur, Gagal Embat Motor Yang Parkir di Masjid

Menurutnya, penyesuaian iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2016 mendatang.

“Terbitnya Perpres ini sekaligus peningkatan manfaat pelayanan dan rasionalisasi tarif sehingga berdampak terhadap kualitas layanan,” ujarnya.

Namun untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah non pegawai negeri tetap sama yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Sosialiasi Perpres nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Bambang Pramono serta Kepala IDI Kabupaten Pasuruan dr Sujarwo dan pihak terkait lainnya. (yog/yog)