Izin Gangguan dan Izin Prinsip Bagi UKM akan Dihilangkan

644

signaturePasuruan (wartabromo) – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengemukakan hambatan-hambatan proses perizinan baik usaha menengah kecil maupun usaha besar menjadi konsen presiden. Presiden, kata Pramono, memberikan arahan harmonisasi peraturan perizinan agar segera dilakukan.

“Mendagri diminta mengkoordinasikan dengan menteri terkait. Izin-izin seperti izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip  bagi usaha menengah- kecil (UMK) akan dihilangkan,” kata Pramono, Selasa sore sebagaimana dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (16/3/2016).

Namun untuk investor asing, menurut Seskab, BKPM masih memerlukan untuk hal ini, kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).

“Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya. Hasil kajian itu nanti, kata Pramono, akan dituangkan dalam suatu peraturan.

Baca Juga :   Tagihan Obat Belum Dibayar, Pabrik Infus Ini Rumahkan Karyawannya

Seskab juga menyampaikan, mendagri sudah ditugaskan mencabut 1000 perda dan diharapkan segara diumumkan ke masyarakat.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, setiap peraturan yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah akan dipangkas sebagaimana arahan presiden. (fyd/fyd)