Ikatan Dokter Indonesia di Pasuruan Kritik Naiknya Tarif BPJS

939

IMG_20160318_125556-650x500Pasuruan (wartabromo) – Munculnya Perpres nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan untuk penyesuaian tarif bagi keberlangsungan program JKN mendapat kritikan dari Ikatan Dokter Indonesia di Pasuruan.

Ketua IDI Kabupaten Pasuruan, dr. Sujarwo mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan evaluasi terkait munculnya peraturan presiden tersebut, termasuk dari segi pelayanan yang didapatkan oleh pengguna BPJS.

“Kami masih mengkaji dan mengevaluasi bagaimana penerapannya apakah mempengaruhi perbaikan layanan atau tidak?. Pada prinsipnya kita sangat mengapresisasi itikad pemerintah mengeluarkan perpres ini untuk keberlangsungan program yang sudah baik, ” kata Sujarwo.

Kendati demikian, lanjutnya, kenaikan atau penyesuaian tarif ini seyogyanya tidak dibebankan terhadap peserta BPJS. Melainkan bisa dibantu melalui alokasi anggaran belanja negara (APBN).

Baca Juga :   Koran Online 12 September : Perang Bondet, hingga Internet Speedy se-Area Jatim Gangguan

“Alangkah baiknya mengalokasikan dana tambahan melalui APBN atau bisa digali juga melalui dana bagi hasil cukai kan, ” lanjut Sujarwo.

Ditegaskannya, penyesuaian tarif bagi peserta BPJS terutama pekerja bukan penerima upah (PBPU) merupakan alternatif terakhir ketika tidak ada jalan demi keberlangsungan program JKN.

Untuk diketahui, dalam Perpres baru nomer 19 tahun 2016, terdapat beberapa perubahan penting yang patut untuk diketahui para peserta BPJS terutama penyesuaian tarif bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Yakni, Iuran untuk kategori PBPU untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari sebelumnya Rp 42.500, sedangkan kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500.

Baca Juga :   Warga Tolak Rencana Proyek Tol yang Potong Jalan KH Mansyur Kota Pasuruan

Penyesuaian iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2016 mendatang. (yog/yog)