E-filling Alami Gangguan, Pelaporan Pajak Via Online Diperpanjang

821

pajakPasuruan (wartabromo) – Mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi, Sistem elektronik pelaporan alias e-filling pajak ternyata mengalami gangguan sehingga membuat para wajib pajak yang biasa menggunakan e-filling tak bisa melakukan pelaporan.

Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, khusus yang melalui e-filling hingga akhir April mendatang.

“Untuk pelaporan via e-filling diperpanjang. Tapi untuk yang manual tetap besok terakhir, ” kata Sigit Setyawan, salah seorang pegawai pajak d KPP Pratama Pasuruan, Rabu (30/4/2016).

Menurutnya, sistem pelaporan elektronik memang sedang mengalami kendala sehingga diputuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT.

“Kita akui memang masih lemah di online-nya. Belum mampu, ” lanjutnya.

Baca Juga :   Cari Formula Kembangkan Pariwisata, Gus Irsyad Bertemu Pelaku Wisata

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Berdasarkan pantuan wartabromo, hingga lewat pukul 17.00 wib, sore tadi masih banyak warga yang hendak melaporkan SPT pribadi tahunan miliknya ke KPP Pratama Pasuruan namun terpaksa ditolak lantaran sudah tutup.

Baca Juga :   Penjualan Mobil Bekas Lesu

“Maaf bu, besok aja. Sudah tutup, ” kata salah seorang petugas keamanan di pintu masuk KPP Pratama Pasuruan. (yog/yog)