Misbakhun: UU Desa akan Mewujudkan Kemandirian Desa

999

misbakhun warmo1Pasuruan (wartabromo) – Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi momentum penting bagi desa. Menurut Misbakhun, melalui UU Desa, negara memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi keberadaan desa.

Politisi asal Pasuruan ini menyebutkan ada lima perubahan mendasar dalam pengaturan desa dalam UU Desa, antara lain pengakuan terhadap keberagaman, kewenangan desa, konsolidasi keuangan dan aset, perencanaan yang terintegrasi, serta demokratisasi di desa.

“Harus diakui, bahwa desa di Indonesia sudah ada sebelum dideklarasikannya Republik Indonesia. Sebelum proklamasi kemerdekaan, desa-desa di Indonesia yang penyebutannya pun beragam, telah mempunyai pranata sosial yang mapan,” kata Misbakhun, Kamis (31/3/2016).

Baca Juga :   Rumahnya Terendam, 100 Warga Karangketug Dievakuasi Perahu Karet

Menurut dia, UU Desa memiliki empat bentuk kewenangan desa, antara lain kewenangan asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Sementara, kewenangan lokal berskala desa mencakup empat bidang, yakni, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Penetapan kewenangan desa berskala lokal inilah yang ditetapkan bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa yang ketetapan kewenangannya diatur melalui peraturan bupati dan peraturan desa,” tandasnya.

Lebih lanjut anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Timur ini mengatakan mengenai pembangunan desa terjadi pergeseran paradigma dari membangun desa menjadi desa membangun. Sebelum adanya UU Desa, inisiatif pembangunan desa sangat sentralistik. Menurutnya, desa diposisikan sebagai obyek pembangunan yang dipaksa menjalankan program-program pembangunan dari pusat atau daerah.

Baca Juga :   Koran Online 27 Maret: Pengamen Acungkan Clurit ke Polisi, hingga Begal Sadis Tertangkap

Selain itu, lanjutnya, model pembangunan yang sentralistik kerap menjadikan masalah sebagai model pendekatannya. Alih-alih menyelesaikan masalah di desa, pendekatan semacam ini justru memunculkan masalah baru di desa. Misbakhun mencontohkan program simpan pinjam keuangan di desa seperti telat bayar, justru semakin menjerat dan memunculkan konflik sesama warga.

Misbakhun berkeyakinan, melalui UU Desa, desa mempunyai kewenangan dalam mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya. Kewenangan tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Potensi tidak melulu pada sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia berikut norma dan nilai sosial yang ada di desa.

“Model pendekatan apresiatif sebagaimana mandat UU Desa inilah yang memberikan desa mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya untuk menciptakan kemandirian desa,” pungkasnya. (fyd/fyd)