Status Waspada, Bromo Masih Keluarkan Asap dan Krikil

661
Gunung Bromo saat masih berstatus siaga. WARTABROMO/dok.

Sukapura (wartabromo) – Sejak diturunkan status Gunung Bromo menjadi waspada pada akhir Februari lalu, ternyata Gunung Bromo masih  mengeluarkan abu vulkanik dan krikil.  Untuk itu, Petugas pantau mengimbau agar tetap berada di radius yang sudah ditentukan, yakni dilarang berada pada 1 kilometer dari kawah.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (2/4/2016), sekitar pukul 6-7 pagi, asap Gunung Bromo membubung tinggi. Saat di dari pantau dalam jarak terdekat, ternyata gunung berapi in masih mengeluarkan abu vulkanis dan Krikil.  “Tapi abunya di sekitar kawah, kemudian krikilnya masih berada di dalam kawah, jadi masih aman. Sementara untuk asap merupakan steam uap air,” kata Kepala PGA Gunung Bromo Ahmad Subhan.

Baca Juga :   Persekap Kalah Tipis, Pelatih : Kami Belum Beruntung

Subhan menjelaskan, hingga saat ini Gunung Bromo masih berstatus Waspada. Warga dan pengunjung  sudah bisa ke kawasan Bromo dengan radius 1 kilometer. Meski masih terbilang aman, ia berharap kepada para pengunjung Gunung Bromo untuk berkunjung sesuai dengan batas aman yang sudah ditentukan. “Kami berharap warga dan pengunjung mematuhi rekomendasi kami. Diluar radius 1 kilometer silahkan beraktivitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I Balai Besar TNBTS Sarmin menngungkapkan, sesuai dengan arahan dari PVMBG, pengunjung tetap dilarang untuk mendekati hingga radius 1 Kilometer. “Selebihnya tidak masalah, termasuk di lautan pasir. Makanya, kami menghimbau kepada pengunjung untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Dari pantauan wartabromo.com, sejumlah wisatawan sudah banyak yang turun hingga ke Pura Agung di Lautan Pasir. Mereka sudah menggunakan moda transportasi wisata, seperti jeep dan kuda.

Baca Juga :   Simulasi Penyanderaan Teroris, Bupati Pasuruan Mengaku Ketakutan

Meski sudah hampir berjalan dengan normal, namun pihak berwenang masih membatasi hingga radius 1 kilometer, untuk mempertegas ketentuan tersebut, sejumlah poster terpampang jelas untuk tidak mendekati kawah dengan jarak 1 kilometeri. (saw/fyd)