Polisi Bekuk Produsen VCD Dangdut Bajakan Beromset Ratusan Juta

974
Foto: Sundari (wartabromo.com)

Kraksaan (wartabromo) – Ribuan keping video compact disc (VCD) dan perangkat pembajakan berhasil disita Polres Probolinggo. Barang bajakan itu, berhasil disita polisi dari dua tersangka produsen sekaligus pengedar VCD bajakan. Mereka ditangkap pasca dilaporkan Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).

Dua orang yang diamankan petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo yakni Hosen Hanafi (32), warga Desa Sumberrejo Kecamatan Paiton dan Anto Arifin (36), warga Desa Sumber Bulu Kecamatan Tegal Siwalan.

Keduanya disebut memproduksi dan mengedarkan VCD bajakan secara masif selama 6 tahun terakhir. Tidak hanya di wilayah Probolinggo, dua merek juga mensuplainya ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

Baca Juga :   Warga Berjibaku Bersihkan Longsoran, Jalur Puspo-Nongkojajar Bisa Dilewati

“Kalau untuk pengungkapan dan penyelidikan berdasarkan analisa dari kami khususnya Satreskrim Polres Probolinggo itu sudah lama, cuman baru bisa kita lakukan penindakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP. Mobri Pandjaitan, Rabu (13/4/2016).

Mereka mencetak sampul dan merekam lagu-lagu populer dari VCD asli. Setelah dikemas rapi, VCD on pajak itu langsung diedarkan.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tidak kurang dari dua ribu keping VCD bajakan siap jual, 200 VCD asli. Selain itu ada dua unit scanner, dua unit printer dan laptop serta satu bendel plastik kemasan.

“Kalau pembajakan ini dibiarkan saya rasa kerugian cukup besar karena keuntungan yang diperoleh pembajak ini bisa satu keping keuntungannya enam ribu,” katanya.

Baca Juga :   Tabur Bunga dan Pelepasan Merpati Warnai Pemakaman Ibu-anak Korban Air Asia

Akibat ulah keduanya, para seniman yang tergabung dalam APPRI alami kerugian hingga Rp 10 miliar. Pasalnya dalam satu album saja, studio rekaman menghasilkan sedikitnya Rp 200 juta.

“Kalau bicara kerugian, saya lihat dari barang bukti sangat besar, per album kita bisa 200 juta, BB yang kita dapat kurang lebih 50 album tinggal kalikan aja 200 juta kali 50 album,” tutur Sandi, Ketua APPRI.

Kedua produsen VCD bajakan kini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan hukuman 10 tahun penjara. (saw/fyd)