Berkas Munawir PKB Sudah P21

827

munawirPasuruan (wartabromo) – Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Riyanto menyebut berkas perkara kasus kasus pemalsuan dokumen hasil seleksi Bacakades di Desa Rebalas Kecamatan Grati, Munawir sudah lengkap (P21). Secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.

“Munawir sudah P21. Tinggal dilimpahkan. Secepatnya,” kata AKP Riyanto saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan di Kantor PWI Pasuruan, Jalan Alun-alun Utara 6, Kota Pasuruan, Jumat (15/4/2016).

Munawir, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan dari PKB resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (2/3/2016).

Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 junto 55 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun.

Terkait kehadiran Munawir dalam sidang paripurna internal kedua usulan penggunaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Pasuruan, meski sudah resmi ditahan pada 5 April lalu, Riyanto tak mau berkomentar.

Baca Juga :   Bawa Buah, PKL Lurug Dewan

Untuk diketahui, Riyanto baru melakukan serah terima jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan pada Rabu 6 April. Ia menggantikan AKP Iwan H Poerwanto. (fyd/fyd)