Desak Jukir Ditertibkan, Wakil Ketua Komisi II : PAD dari Parkir Berlangganan Rp. 7,5 Miliar

963

nenek busani tukang parkirBangil (wartabromo) – Parkir berlangganan yang diterapkan bagi para pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan menuai beragam protes dari warga sebagai pemilik kendaraan baik roda dua dan empat lantaran minimnya penerapan pelaksanaannya. Alih – alih para pemilik kendaraan tersebut justru tetap ditarik retribusi parkir oleh para juru parkir di berbagai tempat.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini mengatakan, pihaknya tidak sepakat jika parkir berlangganan dihapuskan secara tiba – tiba lantaran keberadaannya cukup memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Untuk tahun 2016, parkir berlangganan targetnya Rp. 7,5 Miliar dan untuk parkir konvensial Rp. 190 juta, ” kata Zaini.

Menurutnya, yang harus segera dilakukan adalah melalukan evaluasi terhadap para juru parkir nakal yang tidak menerapkan aturan parkir berlangganan secara benar baik melalui pembinaan maupun sanksi secara tegas.

Baca Juga :   Dishub Jatim Tertibkan 41 Kendaraan di Terminal Untung Suropati Kota Pasuruan

“Pembinaan dan sanksi yang tegas terhadap jukir nakal harus diterapkan jangan hanya jadi aturan tapi mandul dalam penerapannya, ” ujarnya.

Namun demikian, jika tahapan tersebut tetap tidak mampu dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Perhubungan maupun Juru Parkir yang berhubungan langsung dengan masyarakat maka Perda yang berkaitan dengan Parkir berlangganan hendaknya dievaluasi kembali atau dicabut.

“Diobati dulu baru kalau sudah menahun tidak bisa diobati ya diamputasi alias Dicabut, ” terangnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Dishub Kabupaten Pasuruan melalui Kabid Teknik mengatakan terdapat 173 titik tempat parkir yang dikelola pemda. Jumlah lokasi tersebut dijaga 236 petugas parkir honorer tepi jalan. Jumlah tersebut tidak termasuk 55 petugas parkir khusus komplek ruko milik pemkab.

Baca Juga :   Undang Wartawan ke Rumah Ibunya, Nadir Umar Curhat Kisahnya

“Untuk petugas parkir tepi jalan, satu bulannya mereka setor Rp 100 ribu, kalau parkir khusus itu persentase,” lanjut Abu Hasan.

Menurutnya, Pemerintah daerah telah mengatur retribusi parkir dalam Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Diantaranya parkir berlangganan. (yog/yog)