Pemkab, Kejaksaan dan Kades se-Kabupaten Pasuruan Siap Kawal Dana Desa

728

dana desa dicairkanPasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mewanti-wanti para kepala desa hati-hati dan arif kelola dana desa (DD). Sebagai ujung tombak pembangunan, kepala desa harus mampu pergunakan dana yang besar tersebut demi kesejahteraan warganya.

Setelah ditunggu-tunggu, dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, mulai dicairkan.

“Pergunakanlah seluruh anggaran DD, ADD maupun dana bagi hasil pajak retribusi untuk sebesar-besar kemaslahatan masyarakat desa, dan tentunya harus sesuai dengan peraturan dan kaidah yang berlaku. Sebagai ujung tombak pemerintahan, saya berharap kepala desa agar selalu menjaga koordinasi dan kerjasama baik, baik dengan BPD maupun Kecamatan dan Pemkab Pasuruan. Karena dengan selalu berkomunikasi, maka tujuan pelaksanaan pemerintahan dapat berhasil demi terwujudnya Pasuruan yang maslahat,” kata Irsyad, Jumat (29/4/2016).

Baca Juga :   Jelang Natal, Harga Daging Ayam dan Telur di Pasuruan Naik

Pemkab Pasuruan, kata dia, telah melakukan banyak upaya agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dapat berjalan dengan baik dan benar. Diantaranya pelaksanaan pendampingan serta penerapan modul aplikasi pengelolaan keuangan desa yang mengharuskan desa mengelola keuangan berbasis aplikasi teknologi.

Di sisi lain, selain penyerahan DD, ADD dan dana bagi hasil, acara tersebut juga diisi dengan Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Bangil dan seluruh kepada desa se-Kabupaten Pasuruan. Tujuan MoU tersebut adalah untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan pemerintah desa se-Kabupaten Pasuruan. Irsyad sendiri mendukung penuh MoU tersebut dan berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan desa.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Cek Kesehatan Tahanannya

“Khususnya dana desa, ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ungkapnya. (mil/fyd)