Pembunuh Jukir Alun – Alun Pasuruan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

1471

pembunuh juru parkir ditangkapPanggungrejo (wartabromo) – Mistina (44) pelaku pembunuhan juru parkir alun – alun Kota Pasuruan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Riyanto, Selasa (3/5/2016).

Menurutnya, pelaku dianggap melakukan aksi pembunuhan secara spontanitas sehingga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pengakuannya spontanitas,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mistina (44) melakukan tindak pembacokan terhadap korbannya Haji Angleng (45) warga Jalan Kolonel Sugiono RT 02 RW III Kelurahan Trajeng hingga tewas bersimbah darah.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kesal lantaran diejek oleh korban dengan kata – kata yang memanaskan telinga yakni perkataan ‘‘cemburuan tak ambil istrimu, ngap-manggap cangkemu,.

Baca Juga :   Kronologi MPU Angkut Belasan Pelajar Tabrak Truk Tebu di Grati

“Saya mangkel dan kesal,” kata pelaku saat berada di Mapolres Pasuruan Kota. (yog/yog)