Bupati Tantri Pimpin Aksi Tuntut 14 Pemerkosa Yuyun Dihukum Maksimal

896
Bupati Tantri berorasi. (Foto: Sundari)

Kraksaan (wartabromo) – Puluhan aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Probolinggo menggelar aksi simpatik untuk korban pemerkosaan kejam di Bengkulu, Yuyun, di jalur Pantura Kraksaan, Senin (9/5/2016).

Dalam aksi yang dipimpin langsung Bupati Puput Tantriana Sari ini, dilakukan penggalangan dana kemanusiaan serta penanda tangananan petisi nyala untuk Yuyun serta pembagian bunga dan penyematan brosur anti kekerasan seksual pada anak.

Sekitar 80 aktivis perempuan dan anak ikut dalam aksi ini. Massa mengawali aksi dengan bacaan puisi yang menyiratkan kemalangan bocah asal Rejang Lebong Bengkulu itu.

IMG_20160509_213230Aksi ini sengaja dilakukan menjelang vonis terhadap pemerkosa Yuyun pada Selasa 10 Mei besok. Mereka meminta 14 pelaku dihukum seberat-beratnya. Kebiri juga layak dilakukan untuk memicu efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan seksual pada anak.

Baca Juga :   Lomba Foto Selfie RTH Publik Bapedda Kota Pasuruan Panen Kritikan

“Kami berharap hukuman maskimal diterapkan kepada pelaku, agar nantinya menjadi cerminan pada masyarakat lainnya. Sehingga kejadian itu tidak berulang-ulang terjadi,” ujar Zulfa Zakiyah, salah satu koordinator aksi.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, meminta pihak terkait tidak hanya berkutat pada hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku. Ia mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kepada Perempuan dan Anak.

“Saya tidak ingin menjudmen produk undang-undang hari ini. Tetapi sebagai perempuan, selaku ibu yang menginginkan generasi lebih baik, adalah bagaimana dengan korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah kepada korban. Pendekatan-pendektan psikologis apa yang dilakukan untuk mengobati traumatis korban,” tuturnya panjang lebar.

Baca Juga :   Bawa Peluru Ditangkap di Brunei, Pangdam V Brawijaya : Itu Imigrasi Surabaya Gak Bener

Bentuk nyata dukungan pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Peredaran Minuman Berlakohol. Karena akar permasalahan dari kasus kekerasan kepada perempuan dan anak adalah drug dan minuman beralkohol. (saw/fyd)