Mulai Hari ini, Setiap Rabu PNS Pemkab Pasuruan Pakai Seragam Putih-hitam

5766
Foto: dok. wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Mulai hari ini, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten memakai seragam PDH Kemeja warna putih dan celana atau rok warna hitam. Pemandangan tersebut terlihat saat ratusan pegawai mengikuti Apel Pagi di Halaman Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan di Jl Raya Raci Bangil, Rabu (11/05).

Seluruh pegawai kecuali Satpol PP, sudah memakai kemeja putih, baik lengan panjang maupun pendek, serta celana dan rok warna hitam.

“Ya mulai hari ini mas, kita memakai kemeja putih dan celana hitam, jadi setiap hari rabu kita menggunakannya,” tutur Muhammad Unggul, salah satu karyawan pada Dinas Cipta Karya.

Sejatinya, pemberlakuan pemakaian pakaian dinas hitam putih adalah sesuai dengan Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas lingkup PNS Kemendagri dan pemerintah daerah. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan sendiri melalui Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Diduga Dianiaya, Tahanan Narkoba Polres Probolinggo Alami Luka Lebam-lebam

Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas di Lingkup Pemkab Pasuruan secara efektif digunakan mulai tanggal 9 Mei 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pakaian dinas pegawai digunakan oleh pegawai negeri sipil dan pegawai non PNS (pegawai tidak tetap yang diangkat dengan SK Bupati).

Kedua, jadwal penggunaan pakaian dinas harian (PDH) yakni PDH warna keki digunakan pada hari senin dan bagi pegawai berjilbab, kerudung tidak bermotif warna keki. PDH baik local daerah warna merah marun, celana atau rok waena hitam atau gelap digunakan pada hari selasa dan bagi pegawai berjilbab, kerudung tidak bermotif warna jingga atau oranye. PDH kemeja putih lengan pendek atau panjang, celana atau rok hitam digunakan pada hari rabu, dan untuk pegawai berjilbab, kerudung tidak bermotif warna hitam. PDH batik local daerah warna hijau, celana/rok hitam/gelap digunakan pada hari kamis, dan bagi pegawai berjilbab, kerudung tidak bermotif warna kuning. PDH batik local daerah, celana/rok warna hitam/gelap digunakan pada hari jumat , dan bagi pegawai berjilbab, kerudung tidak bermotif warna menyesuaikan.

Baca Juga :   Rumah Pengusaha Emas di Gempeng Terbakar

Ketiga, PDH kemeja warna putih lengan panjang dipakai pada hari rabu, oleh pegawai dengan jabatan eselon II  dan eselon III pada saat mendampingi Bupati, menerima tamu dan pemerintah pusat/propinsi dan mengikuti sidang DPRD. Penggunaan PDH disertai dengan atribut dan kelengkapan pakaian dinas. Sedangkan bagi SKPD yang menggunakan pakaian dinas khusus agar mengajukan peraturan Bupati tersendiri. (mil/fyd)