Perwira Polisi Divonis 8 Tahun Terbukti Cabuli Bocah

1266

sidang vonisBangil (wartabromo) – Majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada perwira menengah polisi, AKP Zainal Arifin, terdakwa kasus pencabulan anak. Sidang vonis digelar pada Rabu (1/6/2016) pukul 14.00 WIB.

Oknum polisi yang bertugas di Pusdik Gasum, Porong, Sidoarjo itu, dinyatakan melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan terdakwa hukuman selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa.

Vonis hakim berselisih 3 bulan dengan tuntutan JPU Kejari Bangil yakni 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :   Pendakian Arjuna Ramai Saat Libur Lebaran

Sidang ini dihadiri puluhan keluarga korban. Meski demikian sidang berlangsung tertib. Usai sidang Zainal langsung dibawa keluar ruangan.

Melalui kuasa hukumnya, I Made Japi Kartika, menyatakan akan banding. “Ia tidak mengakui telah melakukan pencabulan. Itu yang tidak dipertimbangkan hakim,” kata Japi Kartika.

AKP Zainal, warga Kejapanan, Gempol, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan atas laporan keluarga KM (7), bocah asal Dusun Klatakan Desa Dayurejo Kecamatan Prigen. Peristiwa pencabulan dilakukan pada 28 November 2015 ini mencuat ke publik pada 12 Desember lalu. (fyd/fyd)