Keluarga Bocah Korban Pencabulan Polisi Anggap Vonis Hakim Tak Adil

996

sidang vonisBangil (wartabromo) – Majelis hakim PN Bangil memvonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada perwira menengah polisi, AKP Zainal Arifin, terdakwa kasus pencabulan anak.

Apa tanggapan keluarga korban?

“Vonis ini sangat tidak masuk akal, tidak memenuhi rasa keadilan. Masa depan keponakan saya hancur. Saat ini kalau lihat orang pakai baju polisi ketakutan,” kata Saiful (41), paman KM (7), warga Prigen, korban pencabulan sang polisi, usai sidang, Rabu (1/6/2016).

Menurut Saiful, ia tidak membenci institusi Polri, tapi oknum yang mencabuli keponakannya. “Kami minta hukuman mati atau kebiri!” tandasnya sambil menegaskan akan terus mencari keadilan.

Terpisah, Zainal Arifin juga menyatakan akan banding. Ia menolak semua dakwaan dan tidak mengakui telah melakukan pencabulan pada korban.

Baca Juga :   Dilaporkan Cabuli 9 Siswi, Kanit Intelkam Terancam Sanksi

Pada sidang tersebut, Zainal yang bertugas di Pusdik Gasum, Porong, Sidoarjo itu, dinyatakan melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan terdakwa hukuman selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa. (fyd/fyd)