Divonis 8 Tahun Penjara Cabuli Bocah, AKP Zainal ‘Melawan’

1056
Majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zainal Arifin pada sidang yang digelar Rabu (1/6/2016).

Bangil (wartabromo) – AKP Zainal Arifin (50), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil atas dakwaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi Pusdik Gasum, Porong, ini berkukuh tidak bersalah dan mengajukan banding.

Majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zainal Arifin pada sidang yang digelar Rabu (1/6/2016).

Majelis yang diketuai I Gede Karang Anggayasa menyatakan Zainal terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menanggapi vonis tersebut, pria asal Desa Kejapan, Kecamatan Gempol, ini tidak terima. Ia pun langsung menunjuk pengacara baru dan melawan di tingkat banding.

Baca Juga :   Baru Bisa Nyetir Mobil, Nanang dan Putrinya Nyemplung ke Sungai

“Saya ditunjuk mendampingi beliau di tingkat banding,” kata kuasa hukum Zainal, Mahardjal, saat menjenguk kliennya di Rutan Bangil, Jumat (10/6/2016).

Ridjal mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan PN Bangil. Petikan putusan tersebut jika sudah diterima akan segera dipelajarinya.

“Klien saya sampai saat ini tidak mengakui seluruh dakwaan. Ia merasa didholimi. Dalam seluruh proses sidang tidak ada satupun saksi meringankan yang dipanggil. Seharusnya pengacaranya yang dulu yang mengusahakan ini,” katanya.

Zainal dilaporkan SK (36), ibu korban ke Polsek Prigen, Sabtu (28/11/2015). Atas laporan itu, Zainal diamankan Satreskrim Polres Pasuruan dan kasusnya ditangani Unit PPA Polres Pasuruan. (fyd/fyd)