Tertangkap Buat Mercon, Mertua dan Menantu Ini Akan Berlebaran di Penjara

1011

mercon tuturTutur (wartabromo) – Seorang Mertua dan Menantu asal Dusun Campal Desa Sumberpitu Kecamatan Tutur, Pasuruan diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pasuruan lantaran kedapatan membuat dan menyimpan petasan beragam jenis di kandang sapi miliknya.

Kedua pelaku diketahui bernama Satuman (71) dan menantunya Rujianto diamankan oleh petugas di rumahnya dalam aksi penggrebekan yang dilakukan oleh petugas yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Yudhi Prasetyo.

Dari operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir mercon siap ledak beserta bahan pembuatnya. Menariknya, proses pembuatan mercon yang dilakukan oleh mertua dan menantu itu pun di kandang sapi miliknya.

“Awalnya petugas mengamankan mertuanya. Namun setelah diselidiki ternyata dia tidak bekerja sendirian melainkan bersama menantunya, ” kata Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi.

Baca Juga :   Diduga Mengantuk, Mobil Kuda Terbalik Usai Tabrak Traktor

Dari rumah Satuman polisi berhasil mengamankan bahan – bahan pembuat mercon seperti 680 biji Selongsong Mercon, 8 bungkus serbuk mercon, 36 lembar sumbu mercon dan peralatan lainnya.

Petugas kemudian bergerak menuju ke kediaman Rujianto (41) dan mendapati sebanyak 75 biji mercon besar siap ledak, 4.830 biji mercon kecil siap ledak, 9 biji mercon bulat besar siap ledak, 2 bendel Sumbu Mercon, 1 kantong Plastik berisi Serbuk Mercon dan sejumlah peralatan pembuatnya.

“Bahan – bahan tersebut dibuat dan disimpang di kandang sapi, ” Kata Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berlebaran di balik jeruji besi lantaran dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 th 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yog/yog)