Tanpa Ijin Masuk, Bibit Padi Asal Pasuruan Dimusnahkan di Kendari

833

Kendari (wartabromo) – Dianggap tak memiliki Izin masuk dan tidak mendapat sertifikasi kesehatan dari komunitas pertanian, sebanyak 250 Kilogram bibit padi asal Pasuruan, Jawa Timur dimusnahkan oleh Petugas Kantor Balai Pertanian kelas II, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rencananya, bibit padi ilegal itu akan disuplai ke Kabupaten Konawe untuk dijual kepada para petani setempat.

Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari, Tasrif seperti dikutip wartabromo dari kompas.com mengatakan, pemusnahan itu dilakukan setelah pihak Balai Karantina Pertanian Kendari menyita padi ilegal itu sejak 14 hari lalu dan tak satu pun pemilik yang datang mengambil barang tersebut.

“Karena tidak ada izin dan dokumen lengkap maka bibit padi ilegal ini diamankan petugas karantina pertanian di bandara pada tanggal 6 Juni 2016 lalu di bandara Haluoleo melalui cargo pengiriman,” ungkap Tasrif.

Baca Juga :   Sembunyi di Rumah Istri Siri, Maling Motor Ninja Asal Ampelsari Ditembak Kakinya

Untuk diketahui, 250 kilogram gram bibit padi tersebut bisa menghasilkan tanaman padi seluas 20 hektar. (*/yog)