Terjadi Bentrokan, Eksekusi Sien Orchid Prigen Gagal

2679

Prigen (wartabromo) – Eksekusi lahan konservasi anggrek  Sien Orchids di jalan raya Ngemplak Prigen Kabupaten Pasuruan, Kamis (28/7/2016) pagi berlangsung ricuh. Akibatnya, juru sita pengadilan Negeri Bangil terpaksa membatalkan eksekusi untuk menghindari kejadian yang tidak diiinginkan.

Pantuan wartabromo, ketegangan dan bentrokan terjadi saat sejumlah orang dari juru sita pengadilan negeri Bangil hendak memaksa masuk ke dalam lahan Sien Orchids dengan cara mendobrak pintu pagar yang tertutup rapat. Sementara sejumlah orang dari pihak Sien Orchids tetap ngotot dan mencoba menghalang – halangi.

Kejadian yang terjadi sekira pukul 11.00 Wib itu pun sempat membuat arus lalu lintas menuju kawasan Prigen mengalami kemacetan. Ratusan orang dan petugas kepolisian berjaga terhadap aksi eksekusi lahan kawasan konservasi anggrek Sien Orchid tersebut.

Baca Juga :   Hariyanto, Difabel yang Sukses Usaha Kerajinan Miniatur Kapal

Pemilik Sien Orchids, Molling Simarjo dan istrinya Sien Vanita tampak bersikukuh dan menutup rapat pintu pagar yang terus berusaha didobrak oleh sejumlah orang dengan menggunakan linggis dan palu besar.

“Ini masih sengketa, kami masih melakukan kasasi. Jangan mendekat. Polisi mana polisi,” kata Sien berteriak di balik pintu pagar.

Selang kemudian pintu berhasil didobrak namun Sien langsung berusaha menjadi pagar hidup yang menghalang – halangi para petugas untuk masuk. Bahkan, sejumlah orang dari dalam pun langsung berusaha menghalui.

“Kami mempertahankan aset ini karena kita masih kasasi, Ini belum inchrach,” ujar M. Kurniawan, kuasa hukum dari pemilik Sien Orchid.
Usai berlangsung cukup lama, pihak juru sita pengadilan negeri Bangil akhirnya memutuskan untuk membatalkan sementara eksekusi lahan konservasi anggrek tersebut dengan alasan keamanan.

Baca Juga :   Libur Lebaran, Tempat Wisata Naikkan Harga Tiket

“Karena suasana tidak kondusif, untuk sementara kita koordinasi dulu,” kata Abdul Halim, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bangil.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pemilik Sien Orchid mengambil kredit sebesar Rp. 2 Miliar ke BRI Cabang Pasuruan. Namun lantaran tak bisa mengembalikan atau macet akhirnya aset miliknya terpaksa di lelang oleh pihak Bank pada 9 Agustus 2012 dan dimenangkan oleh M. Rosyid, salah seorang warga Beji sebesar Rp. 3 Miliar. (yog/yog)