Mantan Wali Kota Probolinggo Buchori Mangkir dari Panggilan Jaksa

1714

Surabaya (wartabromo) – Kasus DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu terus bergulir. Terkini, dua tersangka telah ditahan oleh kejaksaan, sementara satu tersangka lagi, mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
 
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 itu, hanya Suhadak dan Sugeng Wijaya yang datang dan langsung ditahan. Sementara Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, tidak ditahan karena tidak datang.
 
“Mangkir, tidak datang dengan alasan sakit. Tapi tidak ada surat keterangan apapun,” katanya, Kamis (04/08/2016).
 
Kasus DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo yang menyeret sekitar 9 orang ini terhaji saat HM Buchori menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo. Sementara Suhadak dalam proyek bantuan fisik yang didanai APBN senilai Rp15,907 miliar itu, bertindak sebagai rekanan proyek untuk memasok meubel pada sejumlah sekolah di Kota Probolinggo. Sedangakan Sugeng Wijaya, merupakan direktur CV. WIEC Internusa, selaku konsultan perencana.
 
Kejaksaan menemukan penyelewengan pada pekaksanaan proyek DAK itu. “Kerugian negara totalnya Rp1,68 miliar,” ujar Romy.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Shady Munly Maje Togas, mengatakan Suhadak dan Sugeng Wijaya, ditahan seusai menjalani proses penyerahan tahap dua di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya. Keduanya ditahan untuk dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
 
“Kita tidak tebang pilih, hari ini (tersangka) dibawa ke (Rutan) Medaeng. Dia (Buchori) tidak datang. Kami dengar kabar katanya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kita akan panggil lagi,” tegas Shady.
 
Hanya pengacara Suhadak, Djando, yang tampak berang dengan penahan tersebut.  Dia menilai Kejaksaan mengabaikan Peraturan Perundang-undangan terkait mekanisme penyidikan pejabat negara yang terbelit pidana. “Dia Wakil Wali Kota sekarang dan masih aktif, kenapa harus ditahan,” katanya dengan nada tinggi. (saw/fyd)