Dua Buron Pencuri Sapi Dijemput Polisi Saat ‘Bobo’

839

Sukorejo (wartabromo) – Setelah dicari selama 3 bulan, dua buronan pelaku pencurian sapi akhirnya berhasil dibekuk polisi. Kedua buronan ini dijemput paksa saat hendak tidur, sekitar pukul Jumat (5/8/2016) dini hari pukul 01.30 WIB di rumahya Dusun Tonggowa Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen.

Proses pencarian dua buron ini, Talis dan Suroto, terbilang rumit. Usai mencuri sapi milik Tasrup (58), warga Dusun Pajaran Desa Gunting Kecamatan Sukorejo, Kamis (19/5/2016) lalu, keduanya mampu berkelit dari kejaran petugas.

“Saat korban melapor, kami langsung lakukan penyelidikan dan sudah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku,” kata Kapolsek Sukorejo AKP I Made Jayantara.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Ketua DPRD Soroti Pembuangan Limbah Raci yang Makan Korban

“Keduanya dijerat pasal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Jayantara. (fyd/fyd)