Mantan Kadinsos Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Dana RTLH

904

Kraksaan (wartabromo) – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo RM Mashuri Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Polres Probolinggo, Selasa (09/08/2016). Ia diduga menyalahgunaan dana hibah bedah rumah atau RTLH (Rumah Tinggal Layak Huni) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) senilai Rp 1 miliar pada 2014.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Jamhari, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2016. Kemudian berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP selama 5 bulan ditemukan adanya unsur kerugian negara.

“Hasil audit turun pada Kamis 4 Agustus lalu. Penyidik langsung melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan dari provinsi tahun 2014 lalu,” ujarnya.

Baca Juga :   Dalami Kasus DD di Probolinggo, Polisi Periksa 12 Kades

Ia mengatakan dalam kasus ini, pihaknya tak hanya menetapkan Mashuri saja sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan Heri, pemilik CV Heri Trans, selaku rekanan pelaksana proyek dana bantuan hibah tersebut, sebagai tersangka.

“Tersangka yang kami tetapkan ada dua orang. Satu mantan kepala Dinsos dan pelaksana proyek itu. Untuk tersangka Heri ini, kami tangkap setelah sebelumnya sempat menghilang dan menjadi buronan dari Polres Probolinggo hingga tertangkap hari ini di Kota Probolinggo,” tuturnya.

Jamhari menjelaskan, pada 2014 saat Mashuri menjabat sebagai Kadinsos, Pemkab Probolinggo mendapat hibah Rp 1 miliar untuk RTLH. Dengan peruntukkan dana hibat senilai Rp 10 juta per penerima manfaat. Namun dalam realita dilapangan, Dinsos melalui rekanan hanya memberikan bahan material bangunan sampai membangun rumah yang nilainya tidak sampai RP 10 juta.

Baca Juga :   Kejari Kenalkan Tim Pengawal Pembangunan ke Ratusan Kades se-Pasuruan

“Padahal masing-masing penerima manfaat seharusnya menerima uang tunai Rp 10 juta. Namun, nyatanya malah diberi material dan dibangunkan fisik rumah dengan nilai nominalnya hanya sekitar Rp 5 juta,” ungkap mantan Kanit Tipiter ini. (saw/fyd)