Barang Bukti Kecelakaan Ditarik dari Pos Lantas dan Polsek, Ada Apa?

1052

Bangil (wartabromo) – Polres Pasuruan menarik semua kendaraan barang bukti kecelakaan lalu-lintas dari semua pos lantas dan Polsek. Ada apa?

“Ditariknya beberapa barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakan dari jajaran Unit Lalu-lintas Polsek dan Pos Lalu-lintas jajaran ke Mapolres untuk menginventarisir. Selain itu langkah ini juga dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat saat menyelesaikan perkara,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian kepada wartabromo.com saat ditemui diruangannya, Rabu (10/8/2016).

Aldian mengatakan, dengan demikian, ahli waris atau keluarga korban kecelakaan bisa dengan mudah membawa pulang kendaraan dan tidak perlu lagi mengambil ke Pos atau Unit Lalulintas di lokasi kejadian.

“Selama ini masyarakat harus dua kali jalan. Dengan ini, setelah penyelesaian di Unit Laka Polres, barang bukti bisa langsung diambil,” terang kapolres.

Baca Juga :   Target ARB Presiden, BKPP Golkar Dapil II Jatim Diaktifkan

Dikatakan pula, untuk barang bukti yang sudah lama tidak diambil pemiliknya dengan suatu alasan karena ahli waris tidak mau mengurus atau karena perkara belum selesai, akan disimpan sebagai barang bukti persidangan.

“Kita tidak memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti. Dan ini kan bukan barang bukti kasus kriminal,” tandas Aldian. (git/fyd)