Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori Ditahan Kejagung

2711

Surabaya (wartabromo) – Setelah diperiksa selama 4 jam dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khsusus (DAK) Pendidikan tahun 2009, Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi yang didapatkan, HM Buchori ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, bersama Suhdak dan Sugeng Wijaya serta dua tersangka lain dalam kasus yang sama.

Suami dari Wali Kota Probolinggo Rukmini ini, ditahan seusai menjalani proses penyerahan berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejagung ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Pelimpahan ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya.

Bukhori ditahan“Setelah diperiksa tersangka langsung ditahan untuk dua puluh hari pertama di Rutan Medaeng,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis (12/8/2016) malam.

Baca Juga :   250 Peserta Ramaikan Waluyojati Hospital Adventure Bike

Wali Kota Probolinggo Periode 2004-2014 ini, keluar dari ruangan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim sekira pukul 23.45 WIB. Saat keluar, yang bersangkutan langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung digelandang naik ke mobil tahanan yang sudah diparkir di depan kantor Kejati Jatim.

Ketua Bamusi (Baitul Muslimin Indonesia) Jawa Timur ini, enggan berkomentar terkait kasus yang membelitnya itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. “Tanya lawyer saja,” kata Buchori singkat.

Buchori menjadi pesakitan karena diduga terlibat dalam kasus Korupsi DAK Pendidikan tahun 2009 untuk Kota Probolinggo sebesar Rp15,9 Miliar. Dari proyek yang bersumber dari APBN itu, ia disebut menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang digarap secara swakelola itu. Selain Buchori, pihak kejaksaan telah menahan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dan Rekanan Sugeng Wijaya pada Kamis (04/08/2016) lalu.

Baca Juga :   Harga Ikan Asin Stabil, Tak Terpengaruh Gejolak Ekonomi

Dalam pengelolaan, pihak kejaksaan mencium adanya penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,68 Miliar. Modus korupsi tiga tersangka ini, selain menerima fee juga mengurangi spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa. (saw/yog)