Reperda Disahkan, PKB Soroti Mutasi hingga PKL Alun-alun yang Semrawut

752

Pasuruan (wartabromo) – Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Kota Pasuruan tahun 2016 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. 5 fraksi di DPRD menyetujui penetapan ini, meski banyak cacatan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara yang langsung dilakukan oleh Walikota Pasuruan, Setiyono, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, dan seluruh pimpinan DPRD lainnya, dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan dengan agenda Persetujuan Raperda RPJMD Kota Pasuruan menjadi Perda Kota Pasuruan tahun 2016, di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (15/8/2016).

“Dengan ini saya nyatakan bahwa Raperda RPJMD Kota Pasuruan tahun 2016 disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah,” ucap Ismail sembari mengetok palu tiga kali.

Baca Juga :   Haru, Video Ayah Wakili Wisuda Putrinya yang Telah Tiada

Meski demikian rata-rata fraksi masih memberikan koreksi dan saran terhadap hasil-hasil pembangunan hingga pelayanan publik seperti PKL, alun-alun, hingga mutasi.

Salah satunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Andi Gita Khadafi saat membacakan laporan Fraksi meminta Wali Kota Setiyono, untuk membenahi masalah PKL di Alun-alun Kota Pasuruan yang masih semrawut, menata ulang design alun-alun, serta berharap perubahan wajah di Kota Pasuruan.

“Sebagai kepala daerah yang baru, kami harapkan kepada Wali Kota Setiyono untuk meninjau semua hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Alun-alun sebaiknya bersih dari PKL, meskipun keberadaan PKL juga harus diperhatikan,” katanya.

Sementara itu, Setiyono berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan yang telah mendukung segala kebijakan maupun pembangunan di Kota Pasuruan. Menurutnya, saran dan ide hingga kritikan anggota dewan adalah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian legislative kepada eksekutif.

Baca Juga :   Siswi Difabel Asal Probolinggo Dikenal Pintar dan Lugas Di Sekolah

“Kami akan merealisasikan apa yang menjadi keinginan dari anggota dewan yang intinya memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Kota Pasuruan. Sekali lagi terima kasih Raperda RPJMD ini disetujui untuk dijadikan Perda,” tegas Setiyono, sesaat paripurna selesai dilakukan. (mil/fyd)