Panitia Pembangunan Pasar Arjosari Asal Comot

1321
Abd Kodir pedagang Pasar Arjosari Kecamatan Rejoso, dengan tekun menunggu pembeli mendatangi lapaknya

Rejoso (wartabromo) – Dugaan pungutan yang dikenakan kepada para pedagang dalam pembangunan atau perbaikan Pasar Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebagai pungutan liar, menguat. Pasalnya, kepanitian pembangunan pasar itu ternyata asal comot.

Hal itu diketahui dari pengakuan Syaifudin Zuhri yang menjadi Sekretaris Panitia Pembangunan Pasar Arjosari. Dia menyampaikan baru mengetahui menjadi panitia pembangunan pasar, setelah ada masalah dan ditangani kejaksaan.

“Saya tidak tahu, siapa yang menunjuk dan tiba-tiba dijadikan sekretaris. Rapat atau pertemuan-pertemuan saya juga tidak pernah tahu, siapa ketua dan bendaharanya, saya juga tidak tahu. Saya tahu-tahu menjadi sekretaris karena dipanggil kejaksaan,” ujar Syaifudin Zuhri, Senin (15/8/2016).

Karena tidak mengetahui dirinya masuk dalam kepanitian pembangunan pasar, otomatis Zuhri juga tidak mengetahui berbagai permasalahan yang timbul di dalamnya.

Baca Juga :   Bupati Irsyad Minta Warga Berani Menolak Pungli

“Saya tidak tahu apa-apa sama sekali. Apalagi masalah itu (red : dugaan pungli pedagang), saya tidak tahu. Lah jadi sekretaris panitia pembangunan saja saya juga tidak tahu,” imbuh Zuhri yang juga Modin Desa Arjosari.

Sementara, Kepala Desa Arjosari, Rahmat Raharjo, tidak bisa dihubungi. Saat dihubungi melalui ponselnya, terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Begitu pula saat dikirimi pesan singkat, juga tidak dibalasnya.

Seperti diketahui, pembangunan atau perbaikan los lapak bagian dalam Pasar Arjosari dilakukan pada 2014 dengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sebesar Rp 250 juta. Namun, pedagang yang menempati los lapak yang diperbaiki itu dikenakan pungutan yang diduga pungli.

Baca Juga :   Sekdes Kraton Diperiksa, Polisi Amankan Uang Rp 2,4 Juta

Setiap pedagang terpaksa membayar pungli sebesar Rp 2 juta untuk setiap meter perseginya atau sesuai ukuran lapak yang ditempatinya muali dari ukuran 2X2 hingga 2X9. Besaran nominal yang dibayarkan setiap pedagang, antara Rp 4 juta hingga Rp 18 juta.

Dari setiap meter persegi los yang dipetak-petak menjadi lapak berjualan para pedagang tersebut, luasannya sekitar 616 m2. Total dari pungutan yang diduga kuat sebagai pungli mencapai Rp 1,232 miliar. (hrj/hrj)