CJH Ini Bayar Rp150 Juta Hasil Tabungan Puluhan Tahun, Tapi Gagal Haji

647

Purwosari (wartabromo) – Nuriyah, warga Dusun Juri, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, merupakan salah satu calon jamaah haji (CJH) asal Pasuruan yang diamankan imigrasi Filipina karena menggunakan paspor palsu.

Uswatun Khasanah, cucu Nuriyah mengatakan tak menyangka keberangkatan haji neneknya akan menemui kendala. Pasalnya, kata dia, neneknya sudah melalui semua proses untuk melaksanakan haji.

“Sudah manasik, bahkan sudah selamatan,” kata Uswatun di rumahnya, Rabu (24/8/2016).

Nuriyah diberangkatkan KBIH Arafah, Pandaan. Ia juga sudah membayar uang tunai Rp150 juta. “Itu tabungan bertahun-tahun,” imbuh Uswatun.

Uswatun mengakui keluarga belum menerima kabar resmi dari KBIH terkait neneknya yang ditahan di Manila, Filipina.

10 CJH asal Pasuruan dan 2 dari Sidoarjo ditahan pihak imigrasi Filipina. Mereka merupakan CJH ONH Plus diberangkatkan KBIH Arafah Pandaan, yang diberangkatkan via Filipina.

Baca Juga :   Mengaku Intel Polisi, Warga Prigen Gelapkan Motor hingga Berselingkuh dengan Janda

Ke-10 CJH Pasuruan yang ditahan di Filipina yakni:

1. Nurul Mahmudah, warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan 2. Sumiati Katiran Ali, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen 3. Joni Faruk Matari, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen 4. Maslikhah, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen 5. Satruki, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang 6. Urifah Wakidin Rasito, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang 7. Sumiati Juari Samawi, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen 8. Yono Noto Sumo, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol 9. Kasudatin Delan Karjani, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol 10. Nuriyah Wiji Seno, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari (fyd/fyd)