Kemenag Pertimbangkan Cabut Izin KBIH Arafah Pandaan

1317

Pasuruan (wartabromo) – Kasus yang dialami 10 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Pasuruan yang diamankan pihak imigrasi Filipina saat akan berangkat haji menggunakan paspor negara tersebut menjadi evaluasi Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. KBIH Arafah, Pandaan yang memberangkatkan para CJH tersebut diancam dicabut izinnya.

“Akan menutup dan tidak memperpanjang izin KBIH Arafah bila memang terbukti melanggar,” kata Kasi PHU Kemenag Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi, Rabu (24/8/2016).

Pihak Kemenag, sebut Imron, juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Imron mengatakan, KBIH Arafah Pandaan memiliki izin. “Izin yang diberikan merupakan izin sebagai kelompok manasik haji dan umroh, bukan biro perjalanan haji dan umroh. Izin ini berakhir tahun depan,” jelasnya.

Baca Juga :   Perusuh SDN Latek Bangil, Polisi : Pelaku Loncat Pagar dan Lebih dari Satu

KBIH Arafah merupakan 1 dari 7 biro perjalanan yang diduga terlibat dalam keberangkatan 177 calon haji lewat Filipina.

Selain KBIH Arafah, biro lainnya yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, PT Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan. (fyd/fyd)