Polisi Mulai Selidiki Kasus “Jamaah Haji Filipina”

647

Pasuruan (wartabromo) – Polres Pasuruan sudah mulai melakukan penyelidikan kasus “jamaah haji via Filipina” yang diberangkatkan KBIH Arafah, Pandaan. Sebelumnya Kemenag Kabupaten Pasuruan juga sudah menyampaikan telah berkoordinasi dengan polisi.

“Kami sudah menyelidiki. Kami sudah melakukan interogasi pada sejumlah orang,” kata KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo, Kamis (25/8/2016).

Yudi mengatakan sampai saat ini para korban belum ada yang melapor. Musababnya karena masih berada di Filipina dan keluarga juga masih belum menerima kepastian.

“Belum ada laporan,” imbuhnya.

10 CJH asal Pasuruan dan 2 dari Sidoarjo ditahan pihak imigrasi Filipina. Mereka merupakan CJH ONH Plus diberangkatkan KBIH Arafah Pandaan, yang diberangkatkan via Filipina.

Baca Juga :   Optimalkan Pencarian Pelajar Pasuruan Terjatuh di Gilimanuk, Tim Penyelamat Sisir Jalur Darat

Ke-10 CJH Pasuruan yang ditahan di Filipina yakni:

1. Nurul Mahmudah, warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan 2. Sumiati Katiran Ali, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen 3. Joni Faruk Matari, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen 4. Maslikhah, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen 5. Satruki, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang 6. Urifah Wakidin Rasito, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang 7. Sumiati Juari Samawi, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen 8. Yono Noto Sumo, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol 9. Kasudatin Delan Karjani, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol 10. Nuriyah Wiji Seno, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari (fyd/fyd)