DPRD Pasuruan : PDAM dan PT Jalan Tol Perlu Penambahan Modal

727

Bangil (wartabromo) – DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Pansus penyusunan Raperda non APBD mengusulkan perlunya penambahan modal bagi perusahaan daerah seperti PDAM dan PT. Jalan Tol.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Pansus II DPRD dalam Rapat Paripurna IV DPRD Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2016, Rabu (31/8/2016).

“Untuk PDAM, kami memandang perlu adanya penambahan modal daerah dari yang awalnya Rp 44,433 Miliar, ditambah Rp 13,200 Miliar sehingga totalnya menjadi Rp 57,633 Miliar, ” kata Jubir Pansus II, Saifullah Damanhuri.

Menurutnya, usulan penambahan modal tersebut akan dilakukan dengan syarat memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan.

Sedangkan untuk PT Jalan Tol Diusulkan agar ditambah Rp 732 juta dengan syarat harus segera menyusun business plan yang jelas dan melengkapi sarana penunjang kantor dan jajaran direksinya.

Baca Juga :   Alhamdulillah, 285 Jamaah Haji asal Kota Pasuruan Sudah Kumpul Keluarga

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2016 akhirnya disahkan. Baik Pansus I maupun Pansus II sama-sama menyetujui Raperda non APBD menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (31/8/2016).

Hanya saja, meskipun disetujui, Perda tersebut masih memerlukan banyak koreksi seperti Perda penetapan desa, retribusi pelayanan tera atau tera ulang, serta perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penyertaan modal daerah terhadap pihak kedua.

Untuk perda penetapan desa, diharapkan kepada pemerintah daerah agar melakukan koreksi kembali tentang nama-nama desa dan dusun di semua wilayah se-Kabupaten Pasuruan, serta batas desa yang tidak jelas. Sedangkan untuk retribusi pelayanan tera kesiapan sumber daya manusia dan semangat perlindungan bagi konsumen sangat penting. (mil/yog)