Tragis! Dua Kali Punya Ayah Tiri, Dua Kali Pula Gadis Ini Digauli

1952

Mayangan (wartabromo) – Nasib tragis dialami NK, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kota Probolinggo. Setelah sebelumnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tiri yang pertama. Kini ia kembali menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya yang ke dua, bahkan korban saat ini tengah hamil 3 bulan.

Ayah tiri tak bermoral itu bernama Hermansyah (28) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual tahu ini, ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena telah terbukti mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Korban NK (13), siswi kelas 6 Sekolah Dasar saat ini kondisinya tengah hamil 3 bulan akibat perbuatan ayah tirinya sendiri.

Baca Juga :   Timbulkan Debu, Jalan Tanah ke Perpustakaan Sekargadung Dikeluhkan

“Kejadian ini diketahui oleh  ibunya setelah melihat ada perubahan bentuk tubuh pada anaknya. Setelah ditanyakan kepada NK, akhirnya si anak mengaku kalau disetubuhi oleh Hermansyah, ayah tirinya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Hando Wibowo, Kamis (1/8/2016).

Ironisnya, korban sudah dua kali menjadi korban pencabulan. Yang pertama oleh ayah tiri sebelumnya, setahun silam dan tersangka diganjar 20 tahun kurungan penjara. Kali ini, korban kembali menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang kedua setelah ibunya kembali menikah untuk ke tiga kalinya.

“Betul, setahun silam, korban ini juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya yang merupakan suami kedua ibunya,” kata AKBP Hando.

Korban yang tengah hamil 3 bulan, saat diperiksa polisi lebih banyak diam. Korban mengalami trauma berat atas perbuatan ayah tirinya yang seharusnya melindungi anak-anaknya.

Baca Juga :   Ratusan Siswi Beradu Tangkas dalam Lomba Panahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (saw/fyd)