Pembegal 8 TKP Dibekuk Saat Nongkrong di Depan CJI

719

Bangil (wartabromo) – Polisi berhasil membekuk Saiful Arif (42), warga Dusun Pakebo, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Tersangka pembegalan ini diringkus petuhgas saat nongkrong di depan pabrik PT CJI Rejoso.

“Kita sudah lama memburunya,” kata KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudhi Prasetyo, Jumat (2/8/2016).

Yudhi menyampaikan, penangkapan tersangka didasari atas aksi begal yang dilakukannya.

Aksi itu dilakoninya 19 November 2014 silam. Pelaku juga tidak melakukan aksi bejatnya sendirian, tapi bersama temanya Soleh yang sudah dibekuk sebulan sebelumnya.

Keduanya melancarkan aksi di siang bolong di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Sukorejo. “Korbannya seorang sopir bernama Taufiq. Saat korban yang merupakan sales mie instan usai mengambil tagihan di toko-toko langganannya, pelaku beraksi,” jelas Yudhi.

Baca Juga :   Panwaslu Semprit Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan

Pelaku menghadang laju kendaraan korban dengan motor Beat warna merah. Setelah berhenti salah satu dari mereka mengambil uang yang dibawa korban. Saiful yang bonceng, Soleh yang merampas uang.

“Mereka berhasil membawa kabur uang yang dibawa korban sebesar Rp 6,47 juta,” terang Yudhi.

Dalam pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata pelaku sudah pernah beraksi di 8 TKP.

“Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yudhi. (fyd/fyd)