Apa Sanksi untuk KBIH Arafah Pandaan? Ini Kata Kemenag

699

Pasuruan (wartabromo) – Irjen Kemenag RI mengambil alih pemeriksaan KBIH Arafah Pandaan. Sanksi terhadap KBIH ini menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

“Soal sanksi itu terserah Irjen Kemenag karena kasus ini ditarik ke Irjen Kemenag,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Barnoto, Senin (5/9/2016).

Sejak kasus memberangkatkan 12 calon haji lewat Filipina mencuat, sejumlah pihak mendorong KBIH Arafah, Pandaan, ditutup.

Kemenag Kabupaten Pasuruan, juga langsung memanggil Ketua KBIH Arafah, Nurul Huda, untuk dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur untuk kemudian diserahkan ke Irjen Kemenag,” jelas Barnoto.

KBIH Arafah terancam sanksi berat setelah memberangkatkan 12 calon haji melalui Filipina, terdiri 10 orang warga Kabupaten Pasuruan dan 2 lagi asal Sidoarjo.

Baca Juga :   Koran Online 12 April : Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Belum Terima Edaran e-KTP Sejam Selesai, hingga Persekabpas Kokohkan diri di Puncak Klasemen

Untuk proses pidana kasus ini, Ketua KBIH Arafah, Nurul Huda, masih menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim di Polres Pasuruan. (fyd/fyd)