Pengedar 32,8 Gram Sabu Dibekuk Dalam Bus

674

Bangil (wartabromo) – Perang narkoba terus dilancarkan Satuan Reskoba Polres Pasuruan. Setelah beberapa kali hanya berhasil mengamankan pengguna atau pengedar kelas teri, seorang pengedar sabu dengan barang bukti 32,8 gram berhasil dibekuk.

Andri Irawan (32), pria asal Perum Kaca Piring, Kelurahan Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini berhasil diringkus di dalam bus saat hendak mengedarkan sabu.

“Dia dibekuk dalam bus di wilayah Dusun Panderejo, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Senin (5/9) pukul 15.30 WIB. Petugas mengamankan sabu Seberat 32,8 gram yang disembunyi di balik jaketnya,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Bagus Ikhwan Cristian, saat jumpa pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (6/9/2016).

Baca Juga :   TPS Alun-alun akan Ditempatkan di Pasar Poncol

Penangkapan Andri, sebut Bagus, melalui proses pengintaian dan penyelidikan yang panjang. Sebelum diamankan, Andri mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu ke sejumlah lokasi di Kabupaten Pasuruan.

“Sebelumnya dia bawa 20 gram sabu, kemarin meningkat,” tandas Bagus.

Kasat Reskoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan penangkapan Andri akan membuka jaringan sabu yang lebih besar. Disebutnya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang asal Sampang, Madura. “Orang itu kini DPO kita,” tandasnya.

Andri dijerat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fyd/fyd)