Kades dan Ketua BPD Harus Ganti Motor Dinas yang Hilang

1129

Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 18 unit motor dinas kepala desa, lurah dan ketua BPD di Kabupaten Pasuruan hilang. Selain itu 12 motor lainnya tengah dalam masalah.

Rincian motor dinas yang bermasalah antara lain dari kades dan lurah; 15 hilang, 4 tidak berada di lokasi, 1 dalam proses hukum dan 2 dalam proses penghapusan. Sementara ada 8 motor dinas Ketua BPD; 3 hilang, 1 tak di lokasi, 1 dalam porses hukum dan 3 dalam proses penghapusan.

Untuk motor yang hilang pengguna harus mengganti, sementara untuk yang dalam masalah hukum menunggu proses hukum final, sedangkan yang tidak berada di lokasi akan didalami lebih lanjut.

“Yang hilang akan dilakukan TPGR (Tuntutan Penafsiran Ganti Rugi). Harus mengganti,” kata Asisten Pemerintahan Pemkab Pasuruan, Soeharto, Sabtu (17/11/2016).

Baca Juga :   Rencana Menikah Febri Ajudan Bupati Demak pada 6 April Tak Terlaksana

Nominal uang yang harus dikembalikan sesuai tafsir harga termasuk penyusutan nilai barang dan lainnya. Batas waktu pengembalian uang setahun sejak ditentukan harganya.

“Berapa uang yang dikembalikan itu tergantung TPGR, kan ada penyusutan harga dan lainnya,” terang Soeharto.

30 motor dinas bermasalah tersebut diketahui saat apel aset kendaraan dinas di Stadion Pogar, Bangil, Jumat (16/9/2016). Apel sendiri bertujuan memastikan semua kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan tak disalahgunakan. (fyd/fyd)