Kasus Korupsi DAK, Mantan Wali Kota Probolinggo dan Kroninya Segera Disidang

716

Probolinggo (wartabromo) – Kejari Kota Probolinggo memastikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2009 akan menjalani sidang pertama pada Kamis (22/9/2016). Kepastian itu didapat setelah memastikan jadwal sidang tersangka di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejari Kota Probolinggo menerima jadwal sidang untuk tiga tersangka dari Pengadilan Tipikor Senin (19/9). “Awalnya kami hanya menerima dari Suhadak saja, tapi sorenya ternyata jadwal sidang HM Buchori dan Sugeng Wijaya juga terbit,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo Herika Ibra, Selasa (20/9/2016).

Herika memastikan tersangka Buchori dan Sugeng Wijaya akan disidang perdana bersamaan dengan sidang perdana Suhadak. Dengan diagendakan sidang secara bersamaan untuk tiga tersangka tersebut, Herika mengaku senang. Sebab akan lebih efektif jika ketiganya disidang bersamaan dibanding disidang terpisah.

Baca Juga :   Rhoma Irama Ajak Warga Probolinggo Pilih Prabowo-Hatta

Sidang ini juga mengefisiensi anggaran perjalanan dinas kejari saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor. “Sidangnya pasti bersamaan. Dengan bareng seperti ini tentu akan lebih memudahkan kami,” ujarnya.

Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan untuk tersangka Buchori dan Sugeng Wijaya. Suami Walikota Probolinggo Rukmini itu juga didakwa dengan pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 KUHP.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, korps Adhyaksa melanjutkan penyidikan kasus korupsi DAK Pendidikan Kota Probolinggo 2009 setelah lima orang tersangka divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama gelombang pertama. Kelima tersangka yang telah divonis itu yakni Maksum Subani, Masdar, Ahmad Napon Wibowo, Didik Supriyanto dan Hari Purwanto.

Baca Juga :   Buka Peluang Menjadi Transmigran, Disnakertrans Sasar Nelayan

Digelombang kedua dalam korupsi ini, kejaksaan menjerat mantan Walikota Probolinggo HM.Buchori, Wakil Walikota Probolinggo Suhadak dan konsultan pengawas Sugeng Wijaya. (saw/fyd)