Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Ditetapkan Sebagai DPO Polda Jatim

1464

Surabaya (wartabromo) – Masih dengan kasus pembunuhan Abdul Gani (40), warga jalan Pattimura gang 1, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, yang menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah? Kasus ini menyeret pengasuh padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim.

Hal ini berdasarkan surat penetapan nomor : DPO/ 45/IX/2016/Ditreskrimum, tertanggal 21September. Taat Pribadi (46), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai DPO setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Abdul Gani. Namun, saat dipanggil untuk menghadap penyidik dia tidak pernah datang, sudah tiga kali, ” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Argo Juwono, ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/9/2016) malam.

Baca Juga :   Punya SIM Palsu, Sopir Bus Kramat Djati Diamankan

Abdul Gani sendiri merupakan santri, bahkan menjadi pengurus padepokan yang dipimpin Taat Pribadi. Peran Taat Pribadi dalam kasus ini adalah diduga sebagai orang yang menyuruh pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani yang merupakan seorang pengusaha perhiasan emas dan perak Semar Gold, ditemukan tewas pada Kamis (14/4/2016), sekitar pukul 06.30 WIB, di barat Jembatan Kedung Areng, di Dusun Kedung Areng RT 01/RW 01, Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Saat ditemukan, mayatnya tanpa busana dan dalam kondisi terikat di leher, muka mayat dibungkus lakban warna hitam, plastik warna biru dan ditutup lakban warna hitam lagi. Mayat pria berumur 40 tahun itu ditemukan nelayan saat mencari ikan. (saw/fyd)