Anggota Komisi IV DPRD Soroti Pungutan Siswa Oleh Komite di Sekolah

771

Pandaan (wartabromo) – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Mujibudda’awat bersuara lantang menyusul adanya dugaan penarikan iuran sekolah yang dilakukan oleh SMP 1 Pandaan kepada para siswanya melalui persetujuan Komite Sekolah setempat.

Menurut Mujib, penarikan yang dilakukan dengan mengatasnamakan Komite Sekolah tidak dibenarkan sehingga pihaknya mendesak agar penarikan iuran yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk dihentikan.

“Atas nama pribadi dan selaku anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kami mohon kepada seluruh sekolahan yang menarik dan memungut dana dari wali murid atau siswa dengan alasan keputusan Komite, segera mencabut surat Keputusan Komite yang berkaitan dengan pemungutan dana tersebut, tanpa alasan apapun, ” tandas Mujib melalui pesannya pada wartabromo.

Baca Juga :   Sidak Jembatan Ambrol, Irsyad Perintahkan Bangun Jembatan Darurat

Ditambahkannya, apapun keputusan Komite selazimnya juga diketahui oleh Kepala Sekolah sehingga tidak ada alasan apapun yang membenarkan bahwa Kepala sekolah lepas tanggungjawab dalam penarikan dan penggunaan dana hasil pengutan ke siswa.

“Itu alasan klasik sebagai pembenaran dalam penarikan urunan di setiap sekolahan, ” tambahnya.

Politisi asal Partai Demokrat ini pun mendesak agar Bupati Pasuruan segera mengambil langkah tegas karena kasus pungutan di sekolah sudah cukup meresahkan para orang tua murid selama ini. (yog/yog)