Ini Peran RD, Oknum TNI-AU di Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng

865

Probolinggo (wartabromo) – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/10/2016), melibatkan TNI-AU Pangkalan Abdulrahman Saleh, Malang. Hal ini dilakukan karena satu oknum TNI-AU berinisial RD, turut terlibat dalam pembunuhan korban, Abdul Gani.

Foto: Sundari AW
Foto: Sundari AW

RD tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, tatapi menjadi pengemudi mobil yang membawa jasad korban dari padepokan ke tempat pembungan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, awal April 2016 lalu.

Tim penyidik Polda Jatim baru menjadikan RS sebagai saksi, namun tim internal TNI-AU sudah menetapkan RD sebagai tersangka. Dalam rekonstruksi, RD menjalani sejumlah adegan bersama lima tersangka lain termasuk Taat Pribadi.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemkot Sediakan Penasehat Hukum Bagi Wawali Suhadak

“Dia telah kami tetapkan tersangka secara internal, namun dari penyidik Polda Jatim dia sebatas saksi,” kata Mayor Hamdi Londong Alo, Kepala Penerangan Lanud Abdulrahman Saleh, Malang.

Atas perbuatannya, RD yang jadi pengikut padepokan sejak 2011 terancam dijerat Pasal 55 Juncto 56 KUHP tentang perbantuan pembunuhan. Selain itu, ia juga akan mendapat hukuman dari pengadilan militer. (saw/fyd)