Selipkan Sabu di Bungkus Rokok, Dua Pemuda Ditangkap

1017

Pasuruan (wartabromo) – Satreskoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap para pelaku pengguna maupun pengedar narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang yang diduga sebagai pengecer Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap.

Pelaku yang ditangkap tersebut, yaitu M.M.N.S (21),  warga Jalan Anyelir 4/No. 21, rt/rw : 008/005. Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dan juga M.Z (23), warga Jalan Hangtua rt/rw : 006/005, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Dua tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Yang pertama berhasil ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di belakang STKIP Pasuruan daerah Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sedangkan tersangka kedua ditangkap di sebelah YPP dekat rel kereta api Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, Minggu (02/10/2016).

Baca Juga :   Pohon Tumbang dan Ban Truk Pecah, Jalur Surabaya-Probolinggo Macet

Dari penangkapan dua tersangka itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1 bungkus kosong rokok LA merah di dalamnya diselipkan 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga sabu dengan berat 0,48 gram beserta 1 buat pipet kaca.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah HP merk ASUS warna hitam, 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk kristal yang diduga satu dengan berat 0,36 gram. Dan 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,34 gram. 1 buah pipet kaca. Serta 1 buah HP merek CROSS warna putih.

“Para pelaku saat ini sudah kita amankan, ” pungkas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong ferry Djon. (yog/yog)